120 PNS PEMKAB CILACAP, TERIMA SK KENAIKAN PANGKAT

  • 30 Mar
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP-Sejumlah 120 PNS di jajaran Pemkab Cilacap menerima petikan Surat Keputusan kenaikan pangkat periode 1 April 2017. Penyerahan SK Kenaikan pangkat tersebut, dilakukan oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji di halaman pendopo Wijayakusuma Cilacap, Kamis (30/03) pagi.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah, Drs. Sutarjo, MM, para Kepala SKPD dijajaran Pemkab Cilacap dan undangan lain.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah/BKPPD Kabupaten Cilacap, yang diwakili Kabid Mutasi, Kasidi, kenaikan pangkat periode 1 April 2017 yang berhasil terealisasi sejumlah 120 PNS. Jumlah tersebut terdiri dari golongan I sebanyak 12 PNS, golongan II sebanyak 44 PNS, golongan III sebanyak 53 PNS dan golongan IV sebanyak 11 PNS.

Lebih lanjut dilaporkan, BKPPD Cilacap pada proses kenaikan pangkat periode 1 April 2017, mengusulkan sebanyak 877 PNS. Berkas kenaikan pangkat yang masih dalam proses di BKN, baik BKN Pusat maupun BKN Regional I Yogyakarta, sebanyak 464 berkas.

Proses kenaikan pangkat periode 1 April 2017, lanjut Kepala BKPPD, dari mulai usulan sampai realisasi nota pertimbangan teknis BKN hanya memakan waktu selama dua bulan, yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 28 Pebruari 2017, atau efektif hanya 41 hari kerja.

Sedang kendala yang dihadapi BKPPD, antara lain masih banyak berkas usulan kenaikan pangkat dari SKPD yang belum lengkap seperti tidak melampirkan SKP beserta penilaiannya. Padahal SKP  merupakan faktor penting dan utama dalam menentukan bisa tidaknya seorang PNS dapat dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya.

Hal ini, menurut Kepala BKPPD, tentu saja sangat menghambat dalam pengiriman berkas ke BKN meskipun berkas yang belum lengkap masih dapat dilengkapi di hari yang lain, sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan oleh BKN.

Permasalahan ini menurut BKPPD Cilacap selalu saja terjadi berulang-ulang dari periode ke periode kenaikan pangkat. Untuk itu BKPPD Cilacap menghimbau kepada petugas kepegawaian SKPD agar sebelum pengiriman berkas kenaikan pangkat agar diteliti dengan cermat, sehingga berkas yang diterima BKPPD sudah dalam keadaan lengkap dan benar.

Menurut Kepala BKPPD, hal ini sangat penting, apalagi sekarang BKN mencanangkan zero TMS dalam pelayanan kepegawaian. Artinya semua pelayanan kepegawaian harus terlayani 100 persen.  Bagi Kabupaten/kota yang selalu TMS dalam pengiriman berkas, BKN akan memberikan penghargaan berupa “BKN Award”

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dalam kesempatan tersebut mengatakan, dengan kenaikan pangkat diharapkan akan semakin memotivasi PNS untuk terus berprestasi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Bupati juga mengingatkan, PNS sebagai aparatur pemerintah dan abdi negara dituntut bekerja secara profesional dalam mengembang tugas-tugas negara maupun pemerintah. Disamping itu, sebagai abdi masyarakat, aparatur pemerintah dituntut mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Sosok aparatur pemerintah, lanjut Bupati, diharapkan mampu menjadi aparatur pemerintah yang akuntable, berkompeten, berintegritas dan profesional dalam melaksanakan tugas. (hromly)

 e

 

Berita Terkait