Naik 3,27 Persen, UMK Kota Pekalongan Diajukan ke Gubernur

  • 18 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Upah Minimum Kota (UMK) Pekalongan Tahun 2021 diusulkan menjadi sebesar Rp2.139.754 atau naik 3,27 persen dibanding tahun sebelumnya, yakni Rp2.072.000. Usulan UMK tersebut saat ini sedang diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Machfud, menjelaskan, nominal nilai UMK itu didasarkan pada regulasi mengenai formula perhitungan UMK, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penghitungannya disesuaikan dengan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yakni angka UMK berjalan ditambah inflasi nasional sebesar 1,24%, dan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,85%.

“Usulan kenaikan UMK 2021 sudah kami ajukan ke Pak Gubernur. Namun, untuk kepastian kenaikan UMK ini tetap menjadi keputusan gubernur,” ucap Saelany, di Unit Kerja Kantor Imigrasi Pekalongan, Senin(16/11/2020).

Menurut Saelany, standar kenaikan upah pekerja biasanya sekitar 3,2 persen tetapi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah  menaikkannya sebesar 3,27 persen. Langkah penyesuaian itu pun diikuti oleh Pemerintah Kota Pekalongan.

 

Lebih lanjut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menaikkan UMP 2021 yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Seluruh kabupaten/kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) mereka meskipun keputusan Gubernur Ganjar tersebut berbeda dengan instruksi Menteri Tenaga Kerja RI.

“Pak Gubernur Jawa Tengah,Ganjar Pranowo telah menginstruksikan bahwa semua kota/kabupaten di Jawa Tengah dapat menaikkan UMK sebesar 3,27 persen dari tahun sebelumnya. Kami berharap, selaku pemerintah daerah ada kesadaran dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) untuk  ikut melakukan penambahan upah l
para karyawannya.

“Ini tidak begitu besar kok. Terkait kenaikan UMK ini didasari atas pertumbuhan perekonomian kita, bahkan BPS Kota Pekalongan mencatat perekonomian Kota Pekalongan ada peningkatan seperti kota/kabupaten lain, sehingga kami usulkan untuk dinaikkan,” papar Saelany.

Wali kota berharap, semua pengusaha bisa menaati peraturan pengupahan apabila sudah diputuskan nanti.

 

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul/Diskominfo Jateng

Berita Terkait