Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
POLRES TINDAK TEGAS PELAKU PENAMBANGAN ILEGAL
- 02 Aug
- dev_yandip prov jateng
- No Comments
JEPARA-Penyidik Polres Jepara menjamin penegakan hukum atas maraknya penambangan galian C ilegal di wilayah hukum tersebut. Hal tersebut dikatakan Kepala Unit 1 Satreskrim Polres Jepara, Ipda Budianto, dalam rapat pembahasan penanganan Galian C ilegal yang berlangsung Selasa siang (01/08), di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara.
Selain organisasi perangkat daerah terkait, rapat yang dipimpin Kepala DPUPR Budiarto juga dihadiri Kepala Balai ESDM Wilayah Pati Imam Nugraha, serta Ketua DPRD Kabupaten Jepara Junarso. Menempatkan aktifitas pertambangan sebagai persoalan serius yang harus segera diselesaikan, Junarso tidak sendirian menghadiri rapat tersebut. Dia disertai Ketua Komisi A Edy Ariyanto serta Ketua Komisi D Agus Sutisna.
Dalam rapat tersebut, Kepala Unit 1 Satreskrim Polres Jepara, Ipda Budianto memang menyatakan komitmen melakukan penegakan hukum.
“Penyidik siap melakukan penindakan hukum. Kebetulan (perkara penambangan illegal) yang 5 ekskavator itu kami ikut menangani langsung. Hari ini sudah sidang,” kata Ipda Budianto.
Komitmen Polres diapresiasi ketua dewan, Junarso. Dia juga mendorong Pemkab Jepara agar segera menyelamatkan aset-aset daerah dari dampak kerusakan akibat aktifitas penambangan ilegal. “Kerusakan akibatkan aktifitas ini sangat parah. Kita mengalami kerusakan jalan, jembatan, saluran drainase, bendungan, lahan pertanian milik warga, dan sebagainya,” kata Junarso.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan atas kinerja eksekutif, Junarso mendorong kepastian penutupan semua atifitas penambangan ilegal. Adanya jaminan penegakan hukum dari Polres Jepara, serta surat edaran penutupan penambangan ilegal yang dikeluarkan Pemkab Jepara perlu dipastikan pelaksanaannya.
“Kami berterima kasih kepada Polres Jepara atas komitmen penindakan hukum. Bagaimanapun, kita lah yang merasakan dampak kerusakannya. Pemerintah daerah harus memberi kepastian hukum atas keberadaan tambang ilegal,” lanjutnya.
Junarso lalu mengingatkan edaran yang telah diterbitkan Pemkab Jepara terkait penutupan ini.
“Sudah sejak 22 Juni 2017 Pemkab Jepara memberi edaran penutupan penambangan ilegal. Surat yang ditandangani Sekretaris Daerah ini ditujukan kepada seluruh camat agar diteruskan kepada semua Petinggi. Bagaimana mungkin aktifitas penambangan bukannya berhenti, tapi malah ada yang alat beratnya bertambah?,” katanya.
Menurut Junarso, rapat juga memutuskan perlunya pemkab membentuk tim penanganan penambangan ilegal. “Sebelum tim ini terbentuk, edaran sekda bisa dijalankan agar kerusakan berhenti,” kata Junarso.
Terkait tim terpadu, Kepala DPUPR Budiarto mengatakan, tim ini akan memastikan semua aktifitas penambangan menjadi legal dengan memfasilitasi proses perizinan ke provinsi. “Kalau legal kan enak. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga tidak mengakibatkan kerusakan seperti sekarang ini. Pajaknya juga bisa dipastikan pembayarannya. Selain itu kami bisa melakukan mapping penataan infrastruktur terkait,” kata Budiarto.
Sejauh ini, sebagaimana yang dikatakan Kepala Balai ESDM Wilayah Pati Imam Nugraha, dari puluhan aktifitas penambangan yang ada di Jepara, baru 9 di antaranya yang mengantongi izin. (Sulismanto)