Pemerintah dan Dewan Sepakat Percepat Penanganan Corona di Kota Tegal

  • 14 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

TEGAL – Ditetapkannya Kota Tegal sebagai zona merah dan masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona (Covid-19), membuat jajaran pemerintah kota dan DPRD bergerak cepat. Mereka bertekad mempercepat penanganan corona di wilayah tersebut.

“Di Kota Tegal sudah ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak dua orang (satu dirawat, satu meninggal) per tanggal 6 April 2020, dan meningkat menjadi enam orang per tanggal 12 April 2020 (satu sembuh, dua meninggal, tiga masih dirawat). Sehingga Kota Tegal masuk kategori sebagai KLB dan menjadikan Zona Merah Covid-19,” jelas Jumadi.

Dirinya mengemukakan penyebaran Covid-19 di kota Tegal saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas kota/kabupaten dengan sejumlah kasus. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di kota Tegal.

Sehingga diperlukan percepatan penanganan Covid-19 dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan penyebaran virus corona yang semakin meluas.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menyatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Tegal terkait dengan akses masuk dan keluar kota, harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sosialisasi dilakukan lebih gencar lagi baik lewat videotron, spanduk, baliho dan sebagainya, sampai tingkatan RT/RW agar masyarakat memahami segala informasi tentang wabah corona ini. Bagaimanapun, mencegah lebih baik daripada mengobati,” ujarnya.

Fungsi RT/RW lebih ditingkatkan terutama dalam rangka melakukan pendataan terhadap pemudik, untuk kemudian dilaporkan kepada kelurahan dan diteruskan ke gugus tugas.

“Terkait dengan anggaran, refocussing dan realokasi demi penanganan wabah virus corona agar secepatnya diselesaikan. Sehinggan badan anggaran dapat melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan bantuan terhadap warga miskin atau yang terdampak, dapat segera disalurkan,” pungkas Kusnendro.

Penulis: Pemkot Tegal
Editor: dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait