Korban Bencana Tanah Gerak Peroleh Bantuan

  • 09 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Korban terdampak bencana alam tanah bergerak di Desa Kemiri Kecamatan Gebang mendapat bantuan materiil dan dukungan semangat dari Pemerintah Kabupaten Purworejo. Bantuan berupa beras, mi instan dan kebutuhan dasar sandang diberikan langsung oleh Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, Jumat (6/3/2020). Selain memberikan bantuan, Wabup Yuli menyatakan Pemkab segera mengambil langkah-langkah penanganan bencana tersebut.

“Kita akan segera melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait guna membahas penanganannya. Dinas PUPR saya titip untuk melaporkan ke provinsi dan pusat. Mudah-mudahan tidak dalam waktu yang lama ada tindak lanjutnya,” kata Wabup.

Bencana tanah gerak terjadi di wilayah Kecamatan Gebang, dan Bener pada pekan lalu disebabkan hujan dengan intensitas cukup tinggi dan berlangsung selama sekitar 12 jam dari Rabu (4/3/2020) sore hingga Kamis (5/3/2020) pagi. Akibatnya, terdapat lima rumah yang rusak dan terancam ambruk. Peristiwa tersebut memaksa 18 orang mengungsi ke rumah tetangga dan kerabat. Satu rumah milik warga yang rusak masuk dalam wilayah Desa Guntur Kecamatan Bener, karena wilayah yang terdampak merupakan perbatasan kedua wilayah. Ketiga pemerintah desa terdampakyakni Desa Kemiri, Redin dan Guntur telah menyiapkan posko bersama guna mengantisipasi kejadian tersebut.

Selain Wabup Purworejo, pemberian bantuan tersebut juga diikuti oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Suranto, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sutrisno, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Purbalingga, Rita Purnama, Camat Gebang, Makin Mubasir, dan Kepala Desa Kemiri, Redin, serta Guntur.

Kepala Pelaksana BPBD, Sutrisno menjelaskan, dalam satu kawasan terdapat lima rumah dan satu masjid yang terdampak tanah bergerak. Dia mengapresiasi warga di tiga desa terdampak yang telah sigap mengevakuasi para korban.

“Saya mengusulkan untuk pak lurah ketiga desa terdampak untuk membuatkan rumah hunian sementara yang bisa dibangun di atas tanah milik desa. Hunian sementara ini dapat digunakan warga terdampak, sembari menunggu langkah-langkah penanganan selanjutnya,” terang Sutrisno.

Penulis: Ro/Kontributor Purworejo
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait