Pemkot Tegal Siap Atur Permukiman Kumuh

  • 06 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA TEGAL – Pemerintah kota Tegal resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal. Raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (4/3/2020).

Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PT. Bank Jateng, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Dalam sambutannya Wakil Wali Kota Tegal menyampaikan ketiga regulasi daerah tersebut sangat penting sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tegal dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Terkait dengan pengajuan Raperda penyertaan modal untuk PT Bank Jateng, Jumadi menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kota Tegal tengah melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di kota Tegal. Salah satu upayanya adalah melakukan penyertaan modal untuk PT Bank Jateng yang notabene merupakan Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Berdasarkan analisis kelayakan investasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal, terdapat kelayakan investasi terhadap PT Bank Jateng sebesar Rp48,375 miliar, sehingga penambahan penyertaan modal pada PT Bank Jateng dapat dilaksanakan pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023,” beber Jumadi.

Ditambahkan, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Sedangkan untuk Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Jumadi menyampaikan, sebagai dokumen pemerintah, arsip mempunyai arti yang sangat penting dalam tata pemerintahan, karena arsip merupakan bahan bukti resmi pertanggungjawaban pemerintahan.

“Untuk mencapai tujuan tersebut maka perlu diciptakan suatu sistem kearsipan yang efektif dan efisien sehingga mengarah pada optimalisasi peran dan fungsi arsip sebagai sumber informasi bagi manajemen pemerintah serta pengambilan keputusan,” ujar Jumadi.

Selain itu, untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola kearsipan di Kota Tegal, perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang materi muatannya berpedoman kepada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Terakhir, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, menurut Jumadi, dibuat dengan latar belakang tumbuhnya permukiman kumuh di Kota Tegal sebagai salah satu dampak dari pertambahan jumlah penduduk yang tidak diikuti oleh ketersedian permukiman yang layak. Kondisi tersebut dihadapi oleh semua kota di Indonesia, termasuk Kota Tegal.

Permukiman kumuh dicirikan dengan
kondisi bangunannya yang sangat rapat, dengan kualitas konstruksi rendah, jaringan jalan tidak berpola dan tidak diperkeras, sanitasi umum dan drainase tidak berfungsi serta sampah belum dikelola dengan baik.
Kondisi tersebut sering mengakibatkan kondisi kesehatan yang buruk, sumber pencemaran dan sumber penyebaran penyakit. Untuk mencegahnya, diperlukan pengaturan yang ketat dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

“Peraturan daerah ini mengupayakan peran serta masyarakat yang lebih aktif dalam tataran perencanaan hingga pelaksanaan yang difasilitasi Pemerintah Kota Tegal,” ujar Jumadi.

Penulis: Tim Kontributor Kota Tegal
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait