Dana Kelurahan Bisa Digunakan Untuk Benahi Fasilitas Pasca Banjir

  • 05 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan mengucurkan miliaran rupiah untuk 27 kelurahan. Nantinya, setiap kelurahan akan menerima dana mencapai satu miliar rupiah, untuk percepatan pembangunan wilayah.

Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz menyampaikan, anggaran Dana Kelurahan tahun ini meningkat. Sebelumnya, tiap kelurahan hanya menerima dana sebesar Rp 350 juta. Tahun ini, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 5/2020, anggarannya menyentuh hampir Rp 1 miliar per kelurahan.

“Pedoman penggunaan dana kelurahan ini penting diketahui oleh pemangku kepentingan di tingkat kelurahan dan masyarakat. Karena, pembangunan di kelurahan yang menentukan adalah pemerintah kelurahan setempat,” ucap Saelany saat sosialisasi mengenai penggunaan Dana Kelurahan, berdasarkan Perwal nomor 5/2020, di ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Rabu (4/3/2020).

Ia menerangkan, dengan adanya peraturan wali kota itu, menjadi payung hukum bagi pelaksanaa pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat.

“Dengan penggunaan dana kelurahan ini, diharapkan pemerintah kelurahan dapat membenahi infrastruktur di wilayah. Terutama, bagi daerah yang terhempas banjir,” imbuh Saelany.

Namun, ia mengingatkan penggunaan dana tersebut harus dikomunikasikan dengan stakeholder terkait. Di antaranya Faskel, LPM, BKM dan Karang Taruna, untuk menentukan skala prioritas demi percepatan pembangunan di kelurahan.

Selain telah diatur oleh Perwal Kota Pekalongan Nomor 5/2020, penggunaan Dana Kelurahan juga diatur dalam Permendagri Nomor 130/2018. Peraturan ini mengatur tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono mengatakan, sosialisasi terkait Dana Kelurahan diikuti oleh 65 peserta. mereka berasal dari Lurah, Camat dan Fasilitator Kelurahan serta PPHP kelurahan.

Penulis : Tim Kominfo Kota Pekalongan
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait