Tidak Berizin, 6 Titik Menara Terpaksa Disegel

  • 25 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KLATEN –  Enam titik menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Klaten terpaksa disegel oleh Tim Penertiban Perda Satpol PP. Pasalnya, pembangunan menara tersebut tak memiliki izin sesuai ketentuan.

“Ada enam titik menara telekomunikasi yang disegel petugas pekan lalu. Yakni di Kalikuning Kalikotes, Bugisan Prambanan, Kwaren Ngawen, Buntalan Klaten Tengah, Ceporan Gantiwarno dan satunya ada di Klaten Utara. Tindakan ini untuk meningkatkan efek jera dan kepatuhan” jelas Kepala Seksi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Klaten Sulamto, saat diwawancara via telepon, Senin (24/2/2020).

Dia menambahkan ada dua peraturan daerah (Perda) yang dilanggar.  Yakni Perda Nomor 13/2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung atau IMB. Para pelanggar tersebut terancaman hukuman tiga bulan kurungan.

Penyegelan dilakukan petugas dengan pemasangan pita kuning yang bertuliskan Satpol line di sekeliling pagar menara. Selain itu petugas menghentikan arus listrik sampai pengurusan izin itu diselesaikan.

“Petugas terpaksa mengambil langkah ini semata-mata untuk meningkatkan kepatuhan hukum saja.  Dan yang tak kalah penting, pemerintah tidak mau dirugikan. Kalau tidak  berizin, maka pendapatan asli daerah bisa tidak tercapai,” tegas Sulamto.

 

Penulis : Joko Priyono, Diskominfo Klaten

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait