Permudah Perencanaan Pembangunan, Pemkot Tegal Segera Luncurkan Pemetaan Zona Nilai Tanah

  • 11 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEGAL – Pemerintah Kota Tegal bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional (STPN) Yogyakarta segera meluncurkan program Pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) Berbasis Bidang, serta Aplikasi Monitoring Pembayaran Pajak di Kota Tegal. Rencana kerjasama antara ketiga pihak tersebut disampaikan dalam rapat yang diselenggarakan di Kantor ATR/BPN Kota Tegal, Senin (10/2/2020).

Rapat yang dipimpin Wakil Walikota Tegal, Muhamad Jumadi, tersebut membahas tentang tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Tegal dengan Kantor ATR/BPN Kota Tegal tentang Implementasi Pemetaan Zona Nilai Tanah di Kota Tegal. Kesepakatan ini telah ditandatangani pada bulan Desember lalu. Wakil Walikota menginstruksikan agar dinas terkait, yakni Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP4D), Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, Dinas Kominfo, serta Badan Keuangan Daerah untuk langsung melakukan tindak lanjut MoU tersebut.

Sementara itu, Ketua ART/BPN Kota Tegal, Siyamto mengungkapkan bahwa Zona Nilai Tanah (ZNT) penting sebagai database yang dapat digunakan dalam mendukung program pembangunan Smart City Kota Tegal. Ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh Pemkot Tegal apabila program tersebut dilaksanakan dengan baik.

“Selain berpotensi meningkatkan PAD Kota Tegal, data dalam Pemetaan ZNT akan sangat bermanfaat sebagai acuan program pembangunan,” ujar Siyamto

Pentingnya Pemetaan ZNT dalam penyusunan program pembangunan juga diakui oleh Ketua STPN Yogyakarta, Senthot Sudirman. Menurutnya, sebagai informasi yang berisi tentang seluruh data pada bidang tanah, hasil Pemetaan ZNT merupakan aset yang dapat dijadikan sebagai database tunggal dan dapat digunakan bersama oleh para pemangku kepentingan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa penggunaan basis data tunggal tersebut dalam Aplikasi Monitoring Pembayaran Pajak akan sangat bermanfaat dalam memantau pembayaran pajak dari para Wajib Pajak. Pada akhirnya, aplikasi tersebut dapat memudahkan Pemkot Tegal dalam melakukan perencanaan pembangunan.

“Dari data pemilik tanah, nomor sertifikat hingga data pihak pengelola tanah atau lahan tersebut akan diketahui dari aplikasi tersebut,”ucapnya.

Ditambahkan, pihaknya bahkan telah mengirim sepuluh orang Taruna STPN yang akan membantu untuk melakukan pembaruan data Pemetaan bidang tanah di Kota Tegal untuk menghasilkan platform bidang tanah terbaru.

Penulis: Tm/Kontributor Kota Tegal
Editor: Tn/Dinas Kominfo Prov. Jateng

Berita Terkait