Pemkab Pekalongan Siap Dukung Sensus Penduduk 2020

  • 04 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KAJEN – Mulai pertengahan Februari sampai dengan akhir Juli nanti, Sensus Penduduk (SP) Tahun 2020 diselenggarakan secara serentak oleh BPS di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Pekalongan. Tujuannya untuk memperoleh data penduduk terbaru dan akurat. Data yang tepat dapat dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan. Demikian ditegaskan oleh Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, saat membuka rapat koordinasi Badan Pusat Statistik (BPS) dengan jajaran Pemkab Pekalongan di Aula Setda Kabupaten, Senin (3/2/2020).

“Data penduduk yang benar dan akurat dapat menjadi bahan pendataan tingkat kemiskinan maupun laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pekalongan. Oleh karenanya, pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 harus dijalankan dengan baik,” ujar Bupati Asip.

Guna mendukung penyelenggaraan sensus, Bupati Asip telah menerbitkan Surat Edaran berisi imbauan kepada seluruh komponen pemerintah dan masyarakat hingga tingkat RT agar mendukung pelaksanaan Sensus Penduduk 2020. Bentuk dukungannya bisa bermacam-macam mulai dari sosialisasi dan ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi, pemasangan poster atau leaflet, serta pemberian data yang benar kapada petugas saat pelaksanaan sensus penduduk.

Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Pekalongan, Siti Mardhiyah, menjelaskan bahwa sensus dilaksanakan secara secara online dan door to door alias langsung. Sensus online dimulai pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020, sementara sensus langsung dilakukan pada 1-31 Juli 2020. Sensus online alias darling dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap anggota masyarakat melalui laman situs web sensus.bps.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan serta nomor KK. Selanjutnya, peserta sensus dapat mengisikan data sesuai petunjuk dalam laman tersebut. Untuk itu, setiap peserta sensus harus menyiapkan beberapa dokumen kependudukan, yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), akta nikah maupun cerai.

Sedangkan dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 secara langsung, Petugas Sensus akan mendatangi warga masyarakat di rumahnya masing-masing untuk melakukan verifikasi. Para petugas ini mengenakan seragam dan identitas khusus agar mudah dikenali oleh masyarakat, yakni memakai rompi berwarna biru tua dengan logo Sensus Penduduk 2020 di bagian dada sebelah kanan. Adapun di bagian dada sebelah kiri terdapat logo BPS dan di bagian punggung bertuliskan Petugas Sensus. Selain itu, Petugas dilengkapi dengan tas punggung berwarna hitam dengan logo BPS dan sensus penduduk 2020 serta tanda pengenal bertuliskan nama yang bersangkutan.

“Petugas resmi yang datang untuk memverifikasi sensus penduduk ke rumah warga, wajib membawa surat tugas dari BPS Kabupaten Pekalongan,” tegas Siti.

Penulis: ddk/dinkominfo pekalongab

Editor: dn/Diskominfo Jtg

Berita Terkait