Kebumen Targetkan Sertifikasi Tanah Tahun 2020 Urut Sewu Selesai

  • 29 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KEBUMEN – Bupati Kebumen KH. Yazid Mahfudz mengajak anggota DPRD dan seluruh pihak untuk ikut bersama-sama menyelesaikan permasalahan tanah Urut Sewu. Yazid berharap sebelum masa jabatanya usai di 2021 mendatang, persoalan tersebut harus bisa tertuntaskan. “Mudah-mudahan dapat selesai sebelum 2021” harap Yazid. Hal itu disampaikan Bupati pada acara ramah tamah dengan anggota DPRD terkait fasilitasi penyelesaian permasalahan tanah di wilayah Urut Sewu yang berlangsung di ruang transit Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Minggu (26/1). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Dandim 0709 Kebumen, Letkol. Kav. MS Prawira Negara Matondang, Kapolres AKBP. Rudy Cahya Kurniawan, Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono, Pimpinan OPD terkait serta anggota DPRD Kebumen.

Dalam kesempatan itu, Bupati memaparkan hasil mediasi dengan masyarakat Desa Setrojenar yang dilakukan sehari sebelumnya. Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pengurusan sertifikat tanah di wilayah urut sewu akan dimulai tahun 2020 ini. Di Kecamatan Buluspesantren sendiri ada tiga desa yang masuk kawasan urut sewu yaitu Desa Brecong, Ayamputih dan Setrojenar. Jumlah keseluruhan bidang yang terdata oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 1.630 bidang, 542 bidang diantaranya berada di Desa Setrojenar dan baru 2 (dua) bidang yang memiliki sertifikat. Dari belasan desa di kawasan Urut Sewu, wilayah Desa Brecong, Kecamatan Buluspesantren akan menjadi prioritas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dimana pematokan tanah yang berada di limpasan dengan tanah negara rencananya akan dilakukan mulai Selasa 28 Januari 2020.

Terkait hal itu, Bupati mengatakan, bahwa untuk mendukung suksesnya persertifikatan tanah, dibutuhkan peran dari berbagai pihak agar tidak muncul isu permasalahan permasalahan yang baru di masyarakat, terlebih wilayah selatan merupakan daerah yang bakal maju dan berkembang pesat mengingat Bandara Kulonrpogro akan segera diresmikan pada bulan Maret nanti. “Penyelesaian Urut Sewu harus dilakukan bersama-sama Pemerintah Pusat, Daerah, TNI dan warga sendiri” tandas Bupati.

Dandim 0709 Kebumen Letkol. Kav. MS Prawira Negara Matondang pada kesempatan tersebut mengatakan hal yang hampir senada dengan Bupati. Menurutnya permasalahan sengketa tanah di Urut Sewu hanya tinggal menunggu persertifikatan selesai dan persoalan itu tidak akan muncul kembali di kemudian hari. Sementara itu, Probo dari Kantor BPN Kebumen menjelaskan, Desa Brecong menjadi prioritas PTSL tahun 2020 lantaran relatif kondusif, akan tetapi nantinya untuk wilayah lain akan secara bertahap dilakukan menyesuaikan kuota yang ada. Tahun 2020 sendiri, PTSL akan mengcover sekitar 60 ribu bidang tanah di seluruh wilayah Kebumen dan untuk Brecong sendiri, sedikitnya ada 28 blok tanah yang seluruhnya akan diukur.

Untuk itu, Probo juga berharap agar masyarakat bersabar mengingat proses pensertifikatan harus melalui tahapan. Diantaranya dimulai dari pengukuran tanah yang selanjutnya diberi tanda batas patok, kemudian didaftarkan melalui PTSL untuk proses selanjutnya. Probo juga menambahkan, hingga kini sudah lima desa di kawasan urut sewu yang mendapat program PTSL dimana tahun 2018 sebanyak 3 desa dan tahun 2019 sebanyak 2 desa. (Tim Kominfo*P)

Berita Terkait