Salah Paham Soal Mobil Partai Masuk Kantor Pemkab, Sudah Selesai

  • 22 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Kesalah pahaman antara DPC PDI Perjuangan dengan Satpol PP Kendal akhirnya terselesaikan. Hal ini setelah Komisi A DPRD Kendal mengundang kedua pihak pada rapat klarifikasi di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Senin (20/1/2020). Kesalahpahaman terjadi terhadap larangan mobil beratribut gambar partai politik masuk di halaman parkir Gedung Pemkab Kendal yang kejadiannya pada 17 Januari lalu. Larangan tersebut memicu kemarahan pengurus DPC PDI Perjuangan Kendal.

Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPC PDI Perjuangan Kendal, Intan Mayasari yang membawa mobil tersebut menjelaskan,  saat itu dirinya hendak ke Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kendal untuk pengurusan pajak parpol. Saat memarkir mobilnya di Gedung A ditegur oleh seorang petugas linmas. “Ia memperingatkan saya untuk menggeser parkir kendaraan saya ke lain tempat atau diluar gedung,” jelasnya.

Lanjut Intan, alasannya lantaran mobil yang ia kendarai bergambar branding parpol. Sehingga untuk menjaga netralitas lingkungan Pemkab Kendal, Intan diminta pindah atau bergeser ke tempat parkiran lainnya. “Saat itu saya sempat marah, lantaran sudah biasa masuk menggunakan mobil parpol ke Pemda dan tidak dilarang, tapi ini kok dilarang,” tuturnya.

Diakuinya, memang tidak ada larangan atau pengusiran secara langsung oleh petugas piket linmas yang berjaga kepada dirinya. “Mereka meminta secara baik-baik dengan nada yang santun agar saya menggeser parkir kendaraan parpol,” jelasnya.

Ia mengklarifikasi dan membantah adanya tindakan pengusiran yang dilakukan oleh anggota Linmas tersebut. Yang betul, anggota Linmas itu meminta secara baik-baik dengan nada yang sopan agar menggeser mobilnya parkir di tempat lain. “Jadi, apa yang sudah menyebar di media sosial jika dirinya diusir, tidaklah betul. Kami mohon maaf, karena sebelumnya kami tidak mendapatkan sosialisasi larangan mobil parpol masuk ke lingkungan Pemda,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal, Toni Ari Wibowo meminta maaf kepada  DPC PDI Perjuangan Kendal. Kejadian tersebut terjadi lantaran  adanya kesalahpahaman prosedur kegiatan pengamanan lingkungan setda kendal.

Ia menjelaskan, jika larangan tersebut sebenarnya mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekda Kendal pada 14 Januari 2020 bernomor 270/0045/2020. Yakni perihal Pelaksanaan Netralitas ASN dan Penggunaan Fasilitas Pemda dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2020.

“Atas dasar tersebut, dilakukan sterilisasi di lingkungan Pemda Kendal untuk menjaga netralitas dan kondusifitas lingkungan Pemkab Kendal. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya kejadian mobil branding bakal calon bupati masuk dan parkir di Lingkungan Setda Kendal,”  katanya.

Bahwa pada saat kejadian yang menimpa Intan, lanjut Toni, menurutnya memang tidak ada upaya pengusiran atau larangan. “Yang ada hanyalah permintaan kepada yang bersangkutan untuk menggeser kendaraanya sesuai penempatan kendaraan,”  tandasnya.

Ketua Komisi A DPRD Kendal, Munawir menyesalkan kejadian tersebut. Seharusnya, sebelum SE diberlakukan agar dilakukan sosialisasi ke pengurus parpol tingkat kabupaten. Selain itu, pihak Satpol harus memberikan penjelasan isi SE tersebut kepada seluruh anak buahnya sejelas-jelasnya supaya tidak salah menafsirkan. “Kejadian seperti tidak akan terjadi, jika sebelumnya ada sosialisasi ke semua partai di Kendal, sehingga bisa diminimalisir dan tidak memicu adanya konflik,” timpalnya.

Pada pertemuan yang juga mengundang Kepala Bakeuda Kendal dan Kesbangpol Kendal juga melebar tentang aturan pemasangan spanduk dan reklame. Yaitu seperti yang tertuang dalam Perda Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2015 tentang Reklame.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, Akhmat Suyuti meminta kepada pihak Satpol PP Kendal harus tegas menegakkan Perda tersebut. “Satpol PP harus tegas menegakkan Perda tersebut tanpa pandang bulu demi Kendal yang lebih baik,” ucapnya.  ( Kominfo Kendal )

Berita Terkait