BAWASLU KENDAL TERTIBKAN APK BRANDING DI ANGKUTAN UMUM

  • 04 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mulai Kamis 3 Januari 2019 menertibkan Alat Praga Kampanye (APK) branding yang berada di angkutan umum. Penertiban dilakukan bersama kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP dengan mencopot gambar caleg, pasangan capres  cawapres maupun gambar parpol. Penertiban yang dimulai dari Terminal Weleri ini, kemudian diteruskan di semua terminal di Kab Kendal.

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menjelaskan, penertban APK ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Bawaslu RI tentang pelarangan pemasangan APK di angkutan umum atau kendaraan dinas pemerintah. Pelarangan APK di angkutan umum itu diatur dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018. “Penertiban ini dilakukan karena tidak adanya tindakan dari parpol atau timses setelah surat peringatan diberikan oleh Bawaslu,” katanya.

Odilia mengatakan, berdasarkan data yang masuk dari kecamatan, jumlah angkutan umum yang dibranding hanya 61 angkutan umum, namun fakta di lapangan, jumlahnya mencapai ratusan. Oleh karena itu, Bawaslu melakukan penertiban langsung ke lokasi di terminal-terminal supaya semuanya bisa ditertibkan.

“Penertiban dilakukan bertahap, mulai hari ini di wilayah Kendal bawah, dan akan dilanjutkan besok ke wilayah atas,” jelasnya.

Penertiban berjalan lancar, bahkan para sopir angkot mencopoti sendiri APK yang masih terpasang di mobilnya. Salah satu pengemudi angkutan umum Matori mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika ada larangan pemasangan APK pada angkutan umum.

Ia hanya mendapatkan imbalan Rp 100 ribu untuk pemasangan jangka waktu dua bulan. “Saya nggak tahu kalau dilarang. Yang kasih uang juga tidak tahu, pokoknya Saya dikasih uang Rp 100 ribu,” katanya.

Berita Terkait