Juru Sembelih Didorong Pahami Syarat Sah Pemotongan Hewan Kurban

  • 11 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Para juru sembelih di wilayah Kota Pekalongan didorong untuk memahami teknik pemotongan hewan kurban yang benar. Salah satunya adalah penyembelihan dengan menggunakan alat yang tajam agar hewan tidak merasa kesakitan. Dengan begitu, pemotongan hewan bisa sesuai syariat agama sekaligus memeberikan jaminan bagi masyarakat.

 

 

 

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Lili Sulistyawati, pada acara sosialisasi penyembelihan hewan kurban kepada puluhan juru sembelih perwakilan musala dan mesjid se-Kota Pekalongan, di aula kantornya, Senin (10/6/2024).

 

 

 

Menurut Lili, para juru sembelih harus belajar tentang pemilihan ternak untuk dijadikan kurban, tata cara penyembelihan hewan kurban, dan pemeriksaan pascapenyembelihan, yakni pemeriksaan antemortem dan postmortem.

 

 

 

Ia merinci, terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan pada saat pemilihan hewan kurban, antara lain hewan dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak buta, tidak pincang dan gemuk. Hewan sapi dan kerbau berusia minimal 2 tahun, sementara kambing dan domba berusia minimal 1 tahun.

 

 

 

“Selain menggunakan patokan umur, kita juga sampaikan juga untuk melihat pupak, yaitu kondisi gigi kambing yang sudah mengalami pergantian dari seri susu menjadi seri permanen. Kita harapan yang sudah syariat Islam yang dipakai untuk berkurban,” ujarnya.

 

 

 

Ditambahkan, para juru sembelih harus menggunakan alat pemotong yang tajam agar tiga saluran pada leher hewan dapat terpotong dengan sekali sayatan. Ketiga saluran tersebut adalah saluran pernapasan, pencernaan, dan pembuluh darah.

 

 

 

“Alat yang digunakan harus tajam. Jika tidak (tajam), tentu akan menyakiti hewan yang akan disembelih dan melanggar syariat Islam karena dalam hadits diwajibkan meminimalisasi rasa sakit yang dirasakan hewan kurban. Diharapkan juru sembelih paham aturan, sesuai dengan syariat agama Islam agar menghasilkan produk yang asuh, yaitu aman, sehat, utuh dan halal,” pungkasnya.

 

 

 

Di tempat yang sama, Wali kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan, belum semua juru sembelih di wilayahnya memahami dan mempraktikan teknik penyembelihan secara benar.

 

 

 

 

“Supaya hewan nyaman dan tidak berontak itu ada teknik tersendiri, juga ada beberapa syariat Islam yang wajib dipenuhi. Kemungkinan besar, meskipun tukang jagal atau juru sembelih ini sudah punya pengalaman belum melakukan teknik secara benar.

 

 

 

Mas Aaf, sapaan akrabnya, mendorong para juru sembelih untuk mengikuti pelatihan serta memiliki sertifikat khusus penyembelihan hewan.

 

 

 

“Walaupun ini bukan profesi sehari-hari, ramainya pada waktu tertentu, ayo ikuti pelatihan dan ayo bersertifikasi supaya masyarakat lebih aman dan nyaman ketika berkurban,” terangnya.

 

 

 

Penulis: Kontributor Dinkominfo Kota Pekalongan

Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait