Ratusan Kades Resmi Menjabat selama Delapan Tahun

  • 10 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP – Sebanyak 264 orang kepala desa di Kabupaten Cilacap menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Cilacap, dari enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan dan penyerahan dokumen negara tersebut dilangsungkan di Pendapa Wijayakusuma Çakti Cilacap, Senin (10/6/2024).

 

Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, mengungkapkan, SK Perpanjangan Masa Jabatan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di Cilacap, perpanjangan masa jabatan diberikan kepada seluruh kepala desa, kecuali lima desa yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) kepala desa.

 

“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa. Saya berpesan agar Anda semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati,” kata Awaluddin.

 

Pj bupati juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Dispermades yang telah mempersiapkan acara pengukuhan dengan baik. Meskipun ada tiga kepala desa yang tidak dapat hadir karena berbagai alasan, termasuk melaksanakan ibadah haji dan sakit, semangat untuk melayani masyarakat harus tetap menjadi prioritas.

 

Lebih lanjut, perpanjangan masa jabatan diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Cilacap.

 

“Setelah menerima SK Perpanjangan ini, saya berharap para kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Pj Bupati Cilacap,” harap Awaluddin.

 

Di Wonosobo, sebanyak 229 kepala desa juga dikukuhkan kembali dengan masa jabatan menjadi delapan tahun.

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, berpesan kepada seluruh kades yang hadir untuk terus berupaya memajukan desanya masing-masing, demi mendukung kemajuan Kabupaten Wonosobo.

 

Ia pun meminta seluruh kepala desa dan aparat pemerintah desa untuk bekerja keras dengan niat tulus, berintegritas, dan profesional.

 

“Tugas ini tentu bukanlah tugas yang ringan, namun dengan niat yang tulus dan kerja keras, saya yakin kita semua dapat membawa perubahan positif bagi desa dan masyarakat. Pelaksanaan tugas Kepala Desa harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme, agar kegiatan pembangunan desa dapat optimal,” ungkapnya, saat mengukuhkan para kepala desa di Gedung Adipura, beberapa hari lalu.

 

Ditambahkan, kepala desa harus aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan perangkat desa dan lembaga desa, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan di desa. Kepala Desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien, menjaga etika di lingkungan masyarakat, dan menghindari permasalahan hukum, sebagai modal penting suksesnya pembangunan desa.

 

Harapan serupa juga disampaikan untuk seluruh tim penggerak PKK desa.

 

“Begitu juga TP PKK Desa agar bersinergi dengan Pemerintah Desa, khususnya dalam menyukseskan program-program yang mendukung upaya pengentasan permasalahan daerah, dengan melaksanakan edukasi pencegahan perkawinan usia anak, melalui pola asuh anak dan remaja, peningkatan kapasitas keterampilan usaha ekonomi produktif sesuai potensi desa, edukasi Gerakan Mayo Sekolah, pelatihan pengelolaan sampah, penguatan ketahanan pangan melalui pemanfaatan pekarangan, dan pendampingan anak stunting,” imbuhnya.

 

 

Penulis: Dn, Kominfo Cilacap/ ???, Kontributor Kominfo Wonosobo
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait