Jamin Gas Sesuai Takaran, Pemkab Rembang Uji Barang Dalam Keadaan Terbungkus

  • 30 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Untuk mencegah praktik pengisian LPG 3 kilogram yang tidak sesuai ketentuan, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, melalui UPT Metrologi Legal menggelar pengawasan dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Desa Pasarbanggi, Kecamatan Rembang, Rabu (29/5/2024).

Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Rembang, Mukaromah menyatakan, pihaknya menguji 80 sampel tabung LPG 3 kilogram di SPBE milik PT Indah Sri Rejeki. Hasilnya, ada LPG yang isi kurang dari berat bersih yang seharusnya.

Namun, lanjutnya, kekurangan isi tersebut masih memenuhi syarat pengawasan dan pengujian sampel, karena hanya berkurang sedikit.

“Dari 80 sampel gas LPG yang sudah terisi, tidak semuanya yang isinya kurang. Jadi cuma beberapa saja kurang, lima atau 10 tabung. Istilahnya, dalam konteks sampel, itu masih memenuhi syarat. Kemungkinan itu efek dari penguapan dan sebagainya,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengujian tambahan pada 10 tabung lain, yang diuji dalam kondisi kosong kemudian diisi gas dan ditimbang. Hasilnya, menunjukkan semua tabung tersebut sesuai dengan ketentuan.

“Kalau yang 80 kan sampel kemudian diambil rata-rata. Namun, kami masih penasaran dan mengambil 10 tabung lagi yang kondisi kosong. Jadi dari kosong kemudian diisi (gas) dan kami timbang, itu sudah sesuai semua,” bebernya.

Secara keseluruhan, imbuh Mukaromah, hasil pengujian di SPBE PT Indah Sri Rejeki menunjukkan, LPG 3 kilogram yang didistribusikan aman dari praktik curang.

Penulis: Mifta, Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait