Para Pelaku Usaha Diminta Penuhi Kewajiban Pajak

  • 30 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta secara aktif melakukan monitoring ke sejumlah restoran dan cafe di Jepara, Selasa (28/5/2024).

Dari hasil pantauannya, ditemukan sejumlah restoran dan cafe yang telah menunggak pembayaran wajib pajak daerah. Untuk itu, pihaknya memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha, yang telah melanggar kewajiban pajak tersebut.

“Pemerintah daerah memberikan peringatan tiga kali berturut-turut, kepada para pelaku usaha yang masih membandel dalam memenuhi kewajiban pajak. Jika masih diabaikan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas, dengan mencabut izin usaha mereka,” ujar Edy.

Menurutnya, sanksi tersebut diberlakukan sebagai upaya serius Pemkab Jepara dalam menegakkan ketaatan pajak, serta memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Edy menekankan, pentingnya partisipasi semua pihak dalam membangun daerah melalui pemenuhan kewajiban pajak. Sebab, kepatuhan pajak merupakan salah satu indikator utama keberhasilan pembangunan di daerah.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga memasang banner peringatan agar pelaku usaha mau membayar pajak daerah di tempat-tempat strategis. Langkah itu diharapkan dapat memotivasi para pelaku usaha untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya, demi keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Jepara.

Penulis: Diskominfo Jepara/orik
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait