Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
UMK SALATIGA NAIK
- 06 Nov
- dev_yandip prov jateng
- No Comments

SALATIGA-Upah Minimun Kota (UMK) Salatiga tahun 2018 diusulkan menjadi Rp. 1.735.930,06. Ini berarti ada kenaikan sebesar 8,71% dari UMK Salatiga tahun 2017 yang sebesar 1.596.844,87.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Salatiga, Sri Joko Nurhadi didampingi Dewan Pengupahan Kota Salatiga ketika beraudiensi dengan Walikota Salatiga, Yuliyanto di Rumah Dinas Walikota Salatiga, Jumat 03/11.
Sri Joko Nurhadi menguraikan bahwa usulan tersebut berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik dan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/0016126 tanggal 24 Oktober 2017 perihal rekomendasi upah minimum kab/kota serta hasil pertemuan dengan Dewan Pengupahan Kota Salatiga.
“Adapun penghitungan UMK tersebut berdasarkan inflasi year on year September 2017 nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,99%, sehingga totalnya adalah 8,71%. Sehingga kenaikan UMK adalah sebesar 8,71% dari UMK tahun 2017,” jelas Sri Joko Nurhadi.
Kepala Disnakertrans mengatakan bahwa usulan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan, sesuai dengan PP no.78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Sementara itu Walikota Salatiga memberikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan Kota Salatiga karena telah turut menjaga iklim kondusif di Kota Salatiga. “Di Salatiga ini iklim antara pekerja, pengusaha dan perusahaan sangat kondusif. Hal tersebut tentu saja atas peran berbagai pihak, salah satunya adalah Dewan Pengupahan ini. Untuk itu saya sampaikan terimakasih,”ujar Walikota.
Dalam kesempatan tersebut Walikota juga berpesan agar musyawarah dan mufakat selalu dikedepankan untuk menyelesaikan permasalahan. “Pemkot Salatiga selalu membuka ruang untuk bermusyawarah untuk mufakat. Jika perlu audiensi, silakan beraudiensi dengan tertib dan nyaman, tidak perlu sampai turun ke jalan,” pesan Walikota.
sg
—
Sugeng