Sragen Masuk Nominasi Program Percontohan Kabupaten Antikorupsi

  • 07 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SRAGEN – Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar dan Kota Surakarta menjadi nominasi dalam progam Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi Tahun 2024. Tiga daerah di Soloraya tersebut menjadi bagian dari 12 Kabupaten/Kota di Indonesia yang menjadi nominasi percontohan Antikorupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) datang ke Sragen untuk melihat langsung program-program pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen. Tim yang dikomandani oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi diterima oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, di Ruang Citrayasa Kompleks Rumah Dinas Bupati Sragen, Rabu (6/3/2024).
Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan, program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi ini merupakan program lanjutan pada 2021-2023, yaitu membentuk program desa antikorupsi yang sudah terbentuk di seluruh Indonesia. Tahun ini KPK menargetkan ada empat daerah yang bisa ditetapkan menjadi percontohan antikorupsi, yakni dua kabupaten dan dua kota.
Dia menjelaskan KPK berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan serta instansi terkait dalam pembentukan program kabupaten dan kota antikorupsi.
“Tahun ini kami menerima usulan dari Kementerian dan Provinsi sebanyak 99 kabupaten dan Kota. Kemudian kami lakukan analisis sehingga terpilihlah dua belas nominator yang salah satunya Kabupaten Sragen,” katanya.
Ditambahkannya ada enam komponen utama yang harus dipenuhi dalam pembentukan kabupaten/kota antikorupsi yaitu tata laksana pemerintahan, pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, membangun budaya kerja di lingkungan yang antikorupsi dan membangun kearifan lokal dalam menanamkan nilai-nilai integritas untuk pencegahan korupsi.
Selain itu, diterangkannya indikator lain dalam percontohan kabupaten dan kota antikorupsi adalah capaian MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK mencapai nilai 95, dan tidak adanya laporan pejabat yang sedang dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum maupun KPK.
“Jika nanti Sragen sudah ditentukan menjadi percontohan kami akan bekerjasama untuk meningkatkan nilai yang kurang sehingga pada saat penilaian akhir pada bulan November oleh tim independen maka minimal nilai MCP-nya akan 95. Kami akan terus mendorong untuk memperbaiki kekurangan agar target tercapai,” imbuhnya.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menuturkan, walaupun saat ini capaian MCP KPK Kabupaten Sragen belum mencapai 95 dikarenakan ada tiga Rencana Detil tata Ruang (RDTR) yang belum tersusun, namun dirinya meyakini akan segera mengejar ketertinggalan.
Ia menerangkan Kabupaten Sragen menjadi nominasi yang artinya sebagai sebuah prestasi dan penghargaan, khususnya bagi Kepala Daerah sekaligus memiliki tanggung jawab yang lebih besar lagi.
“Tidak hanya administrasi saja tetapi lebih kepada kembali ke diri sendiri. Temasuk bupati sampai dengan level yang paling bawah. Semoga kita bisa menjaga itu,” ucapnya.

Penulis : Mira/Yuli_Diskominfo Sragen
Editor : WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait