Pemilu Tanpa Partisipasi Masyarakat adalah Dagelan

  • 05 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BLORA – Masyarakat yang memiliki hak pilih, diminta mengawal dan menyukseskan Pemilu 2024, melalui partisipasi dalam pemungutan suara. Tak hanya itu, mereka harus terlibat dalam pengawasan Pemilu, melu handarbeni atas NKRI, serta mengikis sikap-sikap apatis.

Hal tersebut ditegaskan Pemerhati Pemilu asal Palur Sukoharjo, Rahardi, pada sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bertajuk “Peran Strategis Pemantau Pemilu dan Organisasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu 2024”, di ruang pertemuan Resto D’joglo Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora, Sabtu (3/2/2024). Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam Pemilu adalah indikator demokrasi. Pemilu tanpa partisipasi masyarakat adalah dagelan.

“Pemilu tanpa pengawasan yang baik dan cermat hanyalah sebuah kekacauan. Bahwa dalam setiap Pemilu selalu saja ada upaya dari berbagai pihak, untuk menelikung aturan, guna kepentingan dan keuntungan tertentu,” tegas dosen luar biasa Prodi AFI-UIN Surakarta ini.

Ditambahkan, untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas, harus ada aturan hukum pasti, dan ditegakkan dengan akuntabel. Penyelenggara Pemilu dituntut profesional dan berintegritas. Sementara, peserta Pemilu diharapkan komitmen dan patuh pada aturan dan nilai-nilai demokrasi.

“Kemudian yang tidak kalah penting adalah kontrol partisipasi masyarakat. Otonomi pemilih dalam menentukan prefensi politiknya, serta netralitas birokrasi. Masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pemilu, untuk memastikan pemenuhan, perlindungan, dan promosi hak-hak politik warga,” terangnya.

Rahardi mendorong terwujudnya Pemilu yang sehat, sebagai instrumen penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik. Selain itu, mencegah terpilihnya calon-calon pemimpin yang korup dan tidak amanah, mencegah chaos dalam Pemilu.

 

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur menegaskan, sukses Pemilu 2024 tidak hanya tanggung jawab dari Bawaslu, tetapi dari seluruh unsur yang ada.

“Dari peserta pemilu, dari masyarakat yang punya hak pilih, dari teman-teman media atau yang lainnya. Yang mengawal jalannya proses demokrasi agar pelaksanaan Pemilu itu sesuai dengan tujuannya, yaitu luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil),” tegas Irfan.

Penulis : Teguh Kominfo Blora
Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait