Kepala Desa Wajib Laporkan Harta Kekayaannya

  • 25 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP – Kepala desa di Kabupaten Cilacap, didorong untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu mengingat tingkat kepatuhan LHKPN kades masih terhitung rendah, dibandingkan Wajib LHKPN lainnya.

 

Pesan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, kepada para peserta Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian LHKPN bagi Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, di Aula Diklat Praja, baru-baru ini. Menurutnya, ketertiban dalam pengisian LHKPN juga merupakan salah satu usaha mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

“LHKPN itu wajib termasuk bagi kepala desa. Maka dari itu, seluruh kepala desa di Kabupaten Cilacap harus mengikuti kegiatan ini dengan serius, sebagai bentuk integritas,” pesannya.

 

Pj bupati juga berharap di masa yang akan datang dapat terwujud Desa Antikorupsi, seperti Desa Maos Lor. Pencapaian Desa Maos Lor diharapkan dapat dicontoh dan diterapkan oleh desa lainnya, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa di Cilacap berjalan dengan bersih.

 

“Kami harap akan ada 24 Desa Antikorupsi seperti halnya Desa Maos Lor, atau minimal satu kecamatan ada satu desa yang termasuk Desa Antikorupsi,” pungkasnya.

 

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cilacap, menyampaikan, menjelang akhir Januari 2024, tingkat kepatuhan LHKPN oleh kepala desa di Cilacap tercatat masih sangat rendah dibandingkan dengan Wajib LHKPN lainnya.

 

“Wajib LHKPN PNS sebanyak 558 orang sudah 100 persen, BUMD sebanyak 79 orang sudah 67 persen, sedangkan kepala desa sebanyak 253 orang baru 4,35 persennya yang sudah lapor,” jelasnya.

 

Penulis: pink, Kominfo Cilacap
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait