Penambahan Nilai Ekonomi Sertifikasi Tanah di Jawa Tengah Capai Rp99,7 Triliun

  • 24 Jan
  • bidang ikp
  • No Comments

GROBOGAN – Penambahan nilai ekonomi dari hasil penyertifikatan tanah di Jawa Tengah, mencapai Rp99,7 triliun pada 2023. Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto, saat Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Stadion Krida Bhakti, Kabupaten Grobogan, Selasa (23/1/2024).

Menurutnya, penambahan nilai ekonomi dari hasil sertifikasi tanah di Kabupaten Grobogan mencapai Rp2,3 triliun. Di mana 97 persennya beredar di tengah masyarakat melalui Hak Tanggungan.

Hadi mengatakan, sebanyak 932.890 dari 939 ribu bidang tanah di Grobogan sudah bersertifikat.

“Artinya sudah 99 persen. Dan Kabupaten Grobogan segera menjadi kabupaten lengkap karena semua tanahnya sudah terdaftar,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Adanya sertifikat tanah, dapat mencegah terjadinya sengketa tanah dan konflik lahan.

“Sehingga nggak ada lagi yang namanya sengketa-sengketa. Kalau sudah pegang ini, di sini ada nama pemegang hak, luas tanah, alamat di sini semuanya komplet,” kata dia.

Jokowi mengingatkan, untuk tetap berhati-hati apabila ingin menggunakan sertifikat tersebut untuk agunan pinjaman di bank sebagai modal usaha. Perhitungan dan kalkulasi harus dilakukan secara detail.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengaku telah berkomitmen terus mendukung penuntasan program penerbitan sertifikat tanah, untuk rakyat di Provinsi Jawa Tengah. Tanah warga yang belum tersertifikat harapannya bisa diselesaikan pada 2024 ini.

“Kami dari Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan kabupaten/ kota, terkait masyarakat yang tidak punya uang untuk mengurus sertifikat,” kata Nana beberapa waktu lalu.

Salah seorang warga penerima sertifikat, Puryani mengaku, senang dengan adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pemerintah. Sebab, ia akhirnya memilki sertifikat tanah atas tanah yang dimilikinya. Keinginannya untuk bisa memegang sertifikat tanah yang lama dinantikan, sudah terealisasi. (Humas Jateng)*ul

 

Berita Terkait