Pemkot Semarang Targetkan PTSL Rampung Akhir Desember 2023

  • 05 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SEMARANG – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Semarang ditargetkan selesai pada akhir Desember 2023.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, pada launching sertifikat elektronik dan penyerahan sertifikat hak atas tanah oleh Presiden Republik Indonesia secara daring, di Ruang Lokakrida balai kota setempat, Senin (4/12/2023). Menurutnya, PTSL di Kota Semarang tinggal sedikit, karena pihaknya memberikan hibah untuk pembiayaan untuk prasertifikasi.

“Sehingga, nanti tinggal konsen untuk asetnya Pemkot yang lainnya di tahun 2024. Jadi, apa yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, perihal mana-mana yang memang bisa dikerjasamakan dengan masyarakat, ya nanti diproses, termasuk untuk pemanfaatan lahan-lahan tidur,” ujarnya.

Dengan adanya program sertifikat elektronik, lanjutnya, diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam mengurus proses pengurusan hak milik atas tanah, dari sisi waktu dan anggaran. Melalui pemanfaatan teknologi juga, program sertifikat elektronik ini juga digadang-gadang mampu mencegah adanya praktik kolusi dan korupsi dalam setiap pengurusan sertifikat tanah, serta menghindari munculnya sertifikat ganda.

Ke depannya, Ita ingin aset-aset Pemkot Semarang dapat menghasilkan pemasukan tanpa membebani petani yang menyewa, dengan cara bagi hasil. Dirinya berharap, para petani banyak yang berminat untuk mengelola aset-aset Pemkot Semarang, sehingga ketahanan pangan juga bisa terjaga.

“Ini sedang diinventarisir oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), sensus tanah-tanah yang digunakan untuk sewa. Sehingga, kita alihkan melalui Dinas Pertanian dengan modelnya bagi hasil, semoga di Desember ini bisa selesai, sehingga di Januari bisa dilakukan kerja sama untuk ketahanan pangan,” tuturnya.

Kepala Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Semarang, yang memberikan diskon untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 40 persen, untuk proses sertifikat PTSL. Hal tersebut turut mempermudah masyarakat yang kurang mampu, khsususnya dalam pengurusan biaya prasertifikasi.

“Kebetulan kota Semarang beda, Bu wali kota memberikan kita hibah hampir Rp30 miliar untuk membantu prasertifikasi. Jadi mungkin kalau daerah lain sesuai dengan Inpres, saya minta bupati maupun wali kota memberikan anggaran dalam APBD. APBD tersebut nantinya bisa dialihkan untuk daerah miskin, untuk biaya prasertifikasi sesuai dengan kesepakatan,” terangnya.

Menurutnya, kendala yang paling berarti dalam proses PTSL adalah biaya prasertifikasi. Menyikapi hal tersebut, dirinya berharap perangkat daerah dapat saling sinergi agar program PTSL dapat segera diselesaikan secepat mungkin.
“Kendalanya ya, di biaya prasertifikasi khususnya. Dan karena kita kerja bersama, khususnya aparat desa, karena dokumen yang kita ambil dari dokumen-dokumen desa. Oleh karena itu, peran bupati, peran wali kota harus mendorong bahwa kita kerja untuk masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Kontributor Kota Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait