Jaga Netralitas, ASN Tak Boleh Beri Dukungan ke Peserta Pemilu 

  • 17 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BATANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang diperbolehkan mendengarkan visi misi calon kepala daerah maupun calon presiden, tetapi tidak diizinkan untuk bersikap tidak netral, yakni mengajak orang lain untuk memilih calon peserta Pemilu Serentak 2024.

 

 

 

Instruksi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, pada acara Rakor Bidang Kepegawaian bertemakan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, di aula Kantor Bupati Kabupaten Batang, Senin (16/10/2023).

 

 

 

Haryomo menyebutkan, ASN harus menjaga netralitas, demi menjaga kekompakan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggaran pelayanan publik secara adil, serta penjaga keutuhan NKRI.

 

 

 

“Yang tidak boleh itu mempengaruhi orang lain supaya tidak netral. Kalau cuma mendengarkan visi misi program kerja para calon presiden atau kepala daerah, untuk menentukan pilihan sesuai hati nuraninya, dengan catatan tidak mengenakan atau membawa atribut partai politik, tidak mengapa,” tegasnya,

 

 

 

Haryomo juga mengimbau seluruh ASN untuk bersikap bijak dalam menggunakan media sosial, terlebih pada masa-masa kampanye para calon presiden maupun calon kepala daerah nantinya.

 

 

 

“Jangan sampai yang dilakukan itu melanggar netralitas yang bisa merugikan karir sebagai seorang ASN,” ujarnya.

 

 

 

Menanggapi arahan tersebut, Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, menyatakan optimistis seluruh ASN di wilayahnya tidak terjun dalam politik praktis, maupun memberikan dukungan bagi calon mana pun.

 

 

 

“Silakan mendengarkan visi misi para calon, dengan catatan tidak memakai atribut atau gambar pasangan calon maupun partai politik,” pesan Pj Bupati Lani.

 

 

 

Cilacap Ikrarkan Netralitas

 

Sementara itu di tempat terpisah, Penjabat Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, menyatakan, netralitas ASN merupakan pilar krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karenanya, mereka harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan pemilu.

 

 

 

Ia menyebutkan tiga nilai dasar yang harus diterapkan oleh ASN dalam keseharian.

 

 

 

“Pertama, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Kedua, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan. Ketiga, profesionalisme, netralitas, dan moralitas yang tinggi,” bebernya dalam acara Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Acara tersebut digelar di halaman Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap, Selasa (17/10/2023).

 

 

 

Yunita menegaskan, pegawai yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN, sementara jika suami atau istri mereka mencalonkan diri dalam pemilu atau pemilihan, pegawai ASN yang bersangkutan wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara. Hal itu bertujuan untuk menjaga netralitas.

 

 

 

Ditambahkan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap netralitas akan dikenakan sanksi disiplin, termasuk hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, atau pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, pelanggaran tersebut juga dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara dan denda.

 

 

 

“Untuk mencegah pelanggaran netralitas oleh pegawai ASN di Kabupaten Cilacap selama pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, perlu dilakukan ikrar bersama penandatanganan Pakta Integritas oleh perwakilan yang ditunjuk oleh seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Cilacap”, ujarnya.

 

 

 

Yunita juga mengingatkan para pegawai untuk selalu menjaga iklim kondusif di lingkungan kerja masing-masing. Kepala OPD diharapkan melakukan pengawasan terhadap bawahan sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, serta mengambil tindakan dan berkoordinasi kepada lembaga pengawas pemilu. Selain itu, Kepala OPD berwenang untuk memproses hukuman disiplin atau tindakan administratif jika mengetahui ada pegawai yang melakukan pelanggaran.

 

 

 

Penulis: Heri, Kontributor Batang/ Dn, Kominfo Cilacap

Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait