Bupati Hartopo Gencarkan Pendataan Perangkat Desa Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

  • 23 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KUDUS – Para kepala desa diminta segera mendaftarkan ketua RT dan RW, yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Bupati Kudus Hartopo pada sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan di lingkup desa, di pendapa kabupaten setempat, Selasa (22/11/2022). Menurutnya, jaminan sosial bersama BPJS ketenagakerjaan adalah komitmen Pemkab Kudus dalam memberi perlindungan pada perangkat desa se-Kabupaten Kudus

“Kepala desa dan camat saya minta untuk proaktif mendata perangkat desa, yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” jelas bupati.

Disampaikan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar bagi perangkat desa, mulai dari santunan jaminan kematian, jaminan hari tua (JHT), beasiswa, maupun jaminan pensiun (JP). Program tersebut merupakan bentuk penghargaan bagi perangkat yang telah mengabdi dalam melayani masyarakat.

“BPJS ketenagakerjaan penting sekali dimiliki perangkat desa sampai di tingkat RT dan RW. Manfaatnya sangat besar,” terangnya.

Lebih luas, lanjut Hartopo, jaminan sosial juga akan diberikan kepada Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kabupaten Kudus. Ditargetkan, program itu terealisasi tahun depan. Secara bertahap, sekitar 5 ribu Satlinmas akan didaftarkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Anggota satlinmas juga akan kami daftarkan menjadi BPJS Ketenagakerjaan, secara bertahap,” imbuhnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Kudus, Muhammad Riadh, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kudus kepada pekerja non-ASN di Kudus. Ini artinya, Pemkab Kudus melindungi hak-hak tenaga kerja, terutama perangkat desa. Riadh menjelaskan, per 1 November 2022, sudah ada 5.227 orang perangkat desa Kabupaten Kudus yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Kerja sama ini menandakan kepedulian Pemerintah Kabupaten Kudus yang tinggi dalam melindungi hak-hak perangkat desanya,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, bupati juga menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris perangkat Desa Undaan Ahsan, sebesar Rp42 juta, ahli waris perangkat Desa Sadang Andi Sucipto sebesar Rp117 juta, ahli waris perangkat Desa Kaliputu Kamad Supriyadi sebesar Rp91 juta, dan ahli waris perangkat Desa Jekulo Saifur Rozaq sebesar Rp67 juta.

Selain itu, juga diserahkan santunan kepada ahli waris perangkat Desa Janggalan Noor Azis sebesar Rp42 juta, ahli waris perangkat RT/ RW Desa Colo Kastono sebesar Rp42 juta, dan ahli waris anggota BPD Undaan Tengah dan guru TKIT Al Qolam Undaan Hidayatul Chasanah sebesar Rp84 juta.

Penulis: Kontributor Kab Kudus
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait