Kota Pekalongan Bakal Tertibkan Pertamini

  • 16 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PEKALONGAN – PT Pertamina bersama dengan Pemkot Pekalongan dan stakeholder terkait sepakat melakukan penertiban terhadap keberadaan usaha Pertamini yang sudah marak dibangun masyarakat. Penertiban akan menyentuh banyak aspek mulai dari kejelasan regulasi, takaran hingga harga jual yang ditetapkan. Kesepakatan itu diputuskan dalam pertemuan antara PT Pertamina bersama Pemkot dan stakeholder lain, beberapa waktu lalu.

Retail Marketing Area IV PT Pertamina, Fahrizal, mengungkapkan, penertiban akan diawali dengan mengumpulkan seluruh pengusaha Pertamini dalam satu wadah yang akan dinaungi oleh PT Garuda Mas Energi dari Hiswana Migas. Kemudian dari sisi regulasi, Pemkot juga akan menerbitkan aturan khusus untuk mengatur keberadaan Pertamini.

“Poin utamanya adalah kami ingin melindungi masyarakat baik dari sisi keamanan, mutu dan takaran. Kami juga tidak ingin mematikan usaha mikro masyarakat sehingga sudah diputuskan bahwa dari Pertamina akan melakukan pembinaan pada teman-teman SPBU. Kemudian kami akan kumpulkan seluruh teman-teman pengusaha Pertamini untuk dinaungi dalam satu wadah oleh Garuda Mas Energi. Mereka juga akan diberi sosialisasi dan workshop-workhsop terkait aturan yang harus dijalankan,” jelasnya yang ditemui usai kegiatan.

Workshop dan sosialisasi kepada pengusaha Pertamini dilakukan agar mereka mengetahui regulasi dalam menjalankan usaha migas. Mulai dari mutu, takaran hingga harga yang ditetapkan. “Ada hal yang perlu dibenahi karena masyarakat sendiri tidak aman. Takaran tidak tahu berapa dan yang jelas harganya juga lebih mahal dari SPBU. Ini perlu dibenahi semua dan dicermati bersama. Tidak hanya di Pekalongan tapi untuk seluruh Indonesia,” tambahnya.

Ia menilai kondisi yang dihadapi saat ini paradoks. Dimana keberadaan Pertamini sudah marak namun keamanan masyarakat belum terjamin. Pihaknya maupun stakeholder terkait juga tidak ingin mematikan usaha masyarakat yang sudah dibangun. “Saya yakin teman-teman ini hanya tidak tahu saja aturannya seperti apa. Sehingga dengan sudah ada wadah oleh Garuda Mas Energi nanti akan dicermati mana lokasi yang benar-benar membutuhkan Pertamini ini bisa melakukan penjualan. Kami tidak ingin masyarakat salah investasi karena tidak tahu bagaimana aturannya,” kata Fahrizal.

Terkait status Pertamini, dikatakan Fahrizal jika melihat undang-undang maka keberadaan Pertamini sudah masuk kategori melanggar. Yakni terkait aturan bahwa SPBU merupakan penyalur terakhir BBM dan untuk izin niaga serta izin angkut juga harus mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM. “Melihat dari situ jelas sudah ada yang dilanggar,” katanya.

Namun ia kembali menegaskan bahwa keberadaan Pertamini yang sudah dibangun masyarakat tidak bisa serta merta dilarang. Sehingga dibutuhkan solusi, yang sebagiannya sudah disepakati dalam pertemuan tersebut. (Dinkominfo Kota Pekalongan)

Berita Terkait