Kabupaten Pekalongan dan Cilacap Raih Opini WTP dari BPK  

  • 23 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KAJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, menyatakan, penghargaan tersebut menggenapi capaian sebelumnya menjadi opini WTP yang keenam kalinya dengan nilai 87 pesen lebih.

“Kabupaten Pekalongan ini nilainya sudah 87 persen lebih. Ini artinya sudah mencapai di atas rata-rata Jawa Tengah,” ungkapnya, usia menerima penghargaan di Auditorium BPK Jawa Tengah, Semarang, beberapa hari lalu.

Bupati Asip meminta kepada seluruh jajaran Pemkab Pekalongan terus bekerja keras untuk dapat memperbaiki kekurangan nilai sebesar 13 persen. Ia berharap opini WTP tersebut dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya, dengan penilaian yang terus meningkat.

”Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh OPD, kemudian lembaga DPRD, dan tentu BPK RI Perwakilan Jawa Tengah yang telah terus-menerus melakukan asistensi bimbingan. Sehingga tata kelola pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Pekalongan sudah dinilai cukup baik,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun, mengatakan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan unsur eksekutif pemerintahan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

”Kita harus bersama-sama agar opini (WTP) tetap dipertahankan, dan dalam hal pengelolaan dapat semakin akuntabel, transparan dan semakin profesional, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan,” jelasnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali, mengatakan, selain Pemerintah Kabupaten Pekalongan, pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menyerahkan opini WTP kepada tiga pemkab lainnya, yakni Pemerintah Kabupaten Cilacap, Rembang, dan Jepara. Ia berharap, setiap pemda akan segera menindaklanjuti kekurangan pada LKPD masing-masing. Selain

“Setiap tahun Kepala Daerah harus menyusun laporan pertanggungjawabannya seperti dalam Peraturan Perundang-undangan, yaitu dalam bentuk laporan keuangan, yang mana sebelum disampaikan ke DPRD akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK terlebih dahulu,” terangnya.

Ayub menyampaikan, tugas BPK adalah melakukan pemeriksaan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, serta pemeriksaan kinerja. Khusus pemeriksaan keuangan, opini BPK didasarkan pada empat kriteria penilaian, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Lebih lanjut, seluruh prosedur pemeriksaan telah berjalan lancar dengan tetap mengutamakan dasar-dasar dari BPK, yaitu menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas kerja.

Sebagai informasi, pada acara penyerahan penghargaan tersebut, BPK menyerahkan dua buku yaitu buku opini BPK dan LKPD serta buku yang berisi hal-hal yang harus diperhatikan dan segera ditindaklanjuti oleh setiap pemda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.

Sementara itu, Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan terima kasihnya atas bimbingan dari pihak BPK sehingga pengelolaan keungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terus membaik setiap tahun.

“Sebelumnya selama menjabat sebagai Bupati di Cilacap, pernah selama tujuh tahun tidak mendapat opini WTP sehingga membuat termotivasi untuk bisa mendapat WTP. Maka kita kerja keras, sampai pulang lembur dan inilah hasil dari kerja keras kita bersatu bersama seluruh jajaran hingga mendapat opini WTP,” ucapnya

 

Penulis: Dindik, Diskominfo Kabupaten Pekalongan/Hen, Kontributor Cilacap
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait