Kabupaten Jepara Raih Adipura Kencana, Satu-satunya di Jawa Tengah

  • 01 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Jepara berhasil meraih Adipura Kencana pada 2023, yang diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar kepada Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

Edy, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas semangatnya menciptakan lingkungan bersih dan sehat. Dirinya berharap, ke depannya senantiasa ditingkatkan.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada seluruhnya. Ini wujud kerja keras kita bersama, kado keberhasilan masyarakat Jepara dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Edy, saat ditemui usai menerima penghargaan tersebut.

Disampaikan, Kabupaten Jepara menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Jawa Tengah dengan predikat Kencana. Demikian pula secara nasional, hanya ada lima kabupaten dan kota yang dianugerahi trofi Adipura Kencana.

“Artinya, untuk mendapatkan penghargaan Adipura Kencana itu sangat berat. Persyaratannya sangat ketat, banyak prasyarat yang harus dipenuhi,” tuturnya.

Hasil tersebut, lanjut Edy, menggenapi total torehan sebelumnya, dan menjadi 16 piala Adipura. Bedanya, kali ini meraih kategori lebih tinggi, yakni Adipura Kencana.

“Tahun-tahun sebelumnya, Kabupaten Jepara juga telah meraih Adipura sebanyak 15 kali, dan 14 di antaranya diraih secara berturut-turut,” terangnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara Farikhah Elida mengakui, penilaian Adipura terus mengalami peningkatan dan persaingan ketat dari tahun ke tahun. Termasuk mencukupi seluruh persyaratan demi mencapai peringkat ini, antara lain mempunyai dokumen kebijakan strategis daerah (jakstrada) untuk pengelolaan sampah, yang sudah dimiliki sejak 2019, dan selalu diperbarui setiap tahun.

“Jepara secara kontinu meng-update dokumen jakstrada ini,” kata Elida.

Prasyarat lain, imbuhnya, adalah pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah atau TPA. Fasilitas yang berada di Desa Bandengan ini, telah menerapkan sistem pengelolaan sampah dengan metode sanitary landfill.

“Ini merupakan sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah,” terangnya.

Demikian halnya dengan gas metana yang dihasilkan dari TPA itu, Elida menjelaskan, kini ada 60 rumah tangga sekitar yang menikmati gas tersebut, untuk keperluan memasak sehari-hari.

“Aktivitas ini sudah berlangsung sejak tahun 2019,” kata dia.

Ditambahkan, penilaian Adipura juga menyasar pada pengelolaan sampah orgranik. Bank Sampah Induk Jepara sudah berinovasi dengan itu, melalui budi daya maggot atau larva lalat hitam untuk pakan ternak. Kemudian, ada pusat daur ulang (PDU) di Kecamatan Kalinyamatan.

Selain pusat daur ulang di Kecamatan Kalinyamatan, lanjut Elida, Jepara juga mempunyai PDU di Kecamatan Karimunjawa.

“Di sana (Kalinyamatan) sudah ada pusat daur ulang yang melayani 11 dari 12 desa di kecamatan itu. Di sana juga, sudah ada fasilitas tempat pengolahan sampah terpadu,” tuturnya.

Penentu lain dari penilaian Adipura, lanjutnya, adalah telah dimilikinya ruang terbuka hijau. Ditambah adanya inovasi jemput sampah terpilah (Jepapah), sebagai pengganti tempat penampungan sementara atau TPS yang direlokasi. Kemudian, Jepara pun sudah mempunyai desa mandiri sampah, yakni di Desa Suwawal Timur, Keling, dan Jugo. Selanjutnya akan disusul lima desa, yang kini tengah berproses menjadi desa mandiri sampah.

Penulis: Diskominfo Jepara/AP/AD
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait