AGENDA PEMBAHASAN PERDA BERTAMBAH

  • 03 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Agenda pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) di DPRD Kabupaten Jepara bertambah. Kamis siang (2/8), pemkab dan DPRD sepakat merubah Program Pembentukan Perda (Propem Perda) Kabupaten Jepara tahun 2018.

Kesepakatan dicapai dalam rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua dewan Purwanto. Dari unsur eksekutif, hadir Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, sekretaris daerah Sholih, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah. Forkopinda ikut menyaksikan rapat paripurna ini.

Dalam laporannya, Anggota Badan Pembentukan Perda Kabupaten (BP2DK) Jepara Moh Siroj mengatakan, perubahan Propem Perda dilakukan untuk mengakomodasi usulan tertulis bupati, yang dikirim pertengahan bulan lalu. “Setelah dibahas dengan BP2DK, kami menyepakati perubahan Propem Perda tahun 2018 berupa penambahan lima ranperda,” kata Siroj.

Kelimanya adalah ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda), ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara, dan ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jung Poro Kabupaten Jepara.

Dua lainnya adalah ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Kabupaten Jepara Tahun 2011 – 2031, serta ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi.

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi berterima kasih usulannya disetujui untuk dibahas. “Dalam kondisi tertentu penambahan Propem Perda memang diperbolehkan sesuai pertaturan perundang-undangan,” katanya. (Sulismanto)

Berita Terkait